Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. telah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memiliki tenaga ahli agama Islam paling sedikit 2 (dua) orang;
c. memiliki 1 (satu) orang tenaga teknis di bidang teknologi informasi; dan
d. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.
Your Correction
