Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan d. memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pendamping PPH. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Pendamping PPH.
Your Correction