Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan
d. memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pendamping PPH.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Pendamping PPH.
Your Correction
