Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a:
a. memiliki Sertifikat Halal atau termasuk Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal; dan
b. tidak menggunakan Bahan berbahaya.
(2) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. Produk berupa barang; dan
b. Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan ruminansia/rumah potong unggas/ tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal.
Your Correction
