Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mencakup:
a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Your Correction
