Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui pernyataan halal yaitu: a. merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction