Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJPH mengenakan sanksi administratif terhadap Lembaga Pendamping PPH yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pendamping PPH yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan nomor registrasi paling lama 6 (enam) bulan; dan c. pencabutan nomor registrasi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
Your Correction