Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. (2) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. (3) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi: 1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan 2. PPH; dan b. adanya pendampingan PPH. (4) Pernyataan halal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal. (5) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. (6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. verifikasi; dan b. validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. (7) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan Sidang Fatwa Halal untuk MENETAPKAN kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari. (8) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima oleh BPJPH.
Your Correction