Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal. (2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.
Your Correction