Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
3. Produk melalui Pernyataan Halal adalah barang yang terkait dengan makanan dan minuman yang diajukan sertifikasi halal.
4. Produk Halal melalui Pernyataan Halal adalah barang yang terkait dengan makanan dan minuman yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
5. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
6. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
7. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Majelis Ulama INDONESIA, Majelis Ulama INDONESIA Provinsi, Majelis Ulama INDONESIA Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
8. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
9. Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis eletronik terintegrasi.
10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA.
11. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Pernyataan Halal Pelaku Usaha adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil atas kehalalan suatu Produk.
14. Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.
15. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi dan validasi pernyataan halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
16. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.
17. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
18. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
19. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction
