Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Tata cara pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di lingkungan Instansi Pembina, dengan ketentuan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pembina;
b. usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina melakukan verifikasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada PPK;
dan
f. PPK di lingkungan Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Tata cara pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di lingkungan Instansi Pengguna, dengan ketentuan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Instansi Pengguna di luar Instansi Pembina menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pengguna;
b. usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
c. PPK Instansi Pengguna di luar Instansi Pembina menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH di lingkungan Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi Kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina melakukan verifikasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada PPK Instansi Pengguna; dan
g. PPK Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
