Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan berdasarkan analisis beban kerja.
Your Correction
