Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan:
a. perhitungan; dan
b. pengusulan.
Your Correction
