Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; dan b. pengusulan.
Your Correction