Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan rencana strategis di bidang pengawasan JPH.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Your Correction
