Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan berdasarkan kebutuhan.
(2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila terdapat:
a. pembentukan unit kerja baru;
b. ketersediaan lowongan kebutuhan; dan/atau
c. peningkatan volume beban kerja.
Your Correction
