Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas JPH Ahli Pertama;
b. Pengawas JPH Ahli Muda;
c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan
d. Pengawas JPH Ahli Utama.
Your Correction
