Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Penentuan daftar Data yang dijadikan Data prioritas BPJPH dilakukan berdasarkan:
a. usulan Produsen Data; dan
b. arahan dari Pengarah.
(2) Produsen Data dapat mengusulkan daftar Data yang dijadikan sebagai Data prioritas BPJPH kepada Walidata.
(3) Data yang dapat diusulkan sebagai Data Prioritas BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.
(4) Walidata menyampaikan usulan daftar Data prioritas BPJPH kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat.
Your Correction
