Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan Satu Data BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Walidata kepada Pengarah melalui koordinator Forum Satu Data BPJPH dengan tembusan kepada koordinator sekretariat Satu Data INDONESIA.
Your Correction
