Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Walidata mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(2) Produsen Data dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
