Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Badan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
