Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
Walidata dapat melibatkan partisipasi pihak lain yang mendukung penyelenggaraan Satu Data BPJPH, meliputi:
a. Instansi Pusat;
b. Instansi Daerah;
c. Lembaga Pemeriksa Halal;
d. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal;
e. Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal;
f. Lembaga Halal Luar negeri;
g. Lembaga yang berwenang MENETAPKAN kehalalan produk;
h. lembaga negara;
i. badan hukum publik;
j. perguruan tinggi;
k. lembaga penelitian;
l. masyarakat; dan/atau
m. pihak terkait lainnya.
Your Correction
