Correct Article 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
(1) Pendamping PPH yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a huruf b, huruf d, dan/atau huruf e dikenakan sanksi administratif teguran tertulis.
(2) Dalam hal Pendamping PPH yang mengulang pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikenakan sanksi teguran tertulis, dikenakan sanksi pembekuan nomor registrasi.
(3) Sanksi administratif pembekuan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut apabila Pendamping PPH mendapatkan rekomendasi pengaktifan kembali dari Lembaga Pendamping PPH.
Your Correction
