Correct Article 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Current Text
Dalam hal Lembaga Pendamping PPH tidak melakukan Pendampingan PPH selama 1 (satu) tahun berturut-turut, dapat dikenakan sanksi pencabutan nomor registrasi oleh BPJPH.
Your Correction
