Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Lembaga Pendamping PPH tidak melakukan Pendampingan PPH selama 1 (satu) tahun berturut-turut, dapat dikenakan sanksi pencabutan nomor registrasi oleh BPJPH.
Your Correction