Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH BPJPH dilakukan terhadap Dokumen Hukum. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH BPJPH dapat mengelola: a. naskah urgensi; b. abstraksi; c. kajian hukum; d. artikel hukum; dan/atau e. bahan dokumentasi dan informasi hukum lainnya. (3) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH BPJPH dapat mengelola peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction