Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH BPJPH dilakukan terhadap Dokumen Hukum.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH BPJPH dapat mengelola:
a. naskah urgensi;
b. abstraksi;
c. kajian hukum;
d. artikel hukum; dan/atau
e. bahan dokumentasi dan informasi hukum lainnya.
(3) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH BPJPH dapat mengelola peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
