PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH 20 Peraturan BPJPH tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPJPH di daerah Belum adanya regulasi Organisasi BPJPH daerah sebagai tindak lanjut Pasal 26 Peraturan PRESIDEN Nomor 153 tahun 2024 tentang badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sekreatariat Utama 21 Peraturan BPJPH tentang Tata Niaga Impor Halal Belum adanya regulasi yang mengatur tata niaga produk impor halal di INDONESIA Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
22 Keputusan Kepala BPJPH tentang bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal Belum adanya regulasi yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagai tindak lanjut Pasal 110 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penangggung Jawab 23 Keputusan Kepala BPJPH tentang Standardisasi Pengelolaan Laboratorium Belum adanya regulasi yang mengatur tentang Standardisasi Pengelolaan Laboratorium Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH (Laboratorium) 24 Keputusan Kepala BPJPH tentang Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri/luar negeri Belum adanya regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri/luar negeri oleh LPH sebagai tindak lanjut Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
25 Keputusan Kepala BPJPH tentang Pengajuan Permohonan Pembaruan Sertifikat Halal Belum adanya regulasi yang mengatur tentang Pengajuan Permohonan Pembaruan Sertifikat Halal sebagai tindak lanjut Pasal 90 ayat (6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Sumber : Rencana Kerja Regulasi Biro Hukum, SDM dan Humas, 2025
3.4. Kerangka Kelembagaan Untuk menjalankan arah kebijakan dan strategi dalam mendukung prioritas nasional, BPJPH melakukan penguatan dan penataan kelembagaan melalui penyesuaian struktur organisasi, penyederhanaan birokrasi, dan penguatan fungsi kelembagaan. Sejalan dengan PRESIDEN Nomor 153 tahun 2024 tentang badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang MENETAPKAN BPJPH sebagai LPNK, status ini memperkuat peran BPJPH dalam penyelenggaraan JPH secara independen dan profesional. Penataan organisasi diarahkan agar lebih fungsional dan berbasis keahlian, sehingga BPJPH mampu memberikan layanan halal yang responsif, memperkuat ekosistem halal nasional, dan mendukung visi INDONESIA sebagai pusat halal dunia.
3.4.1. Tugas dan Fungsi BPJPH Peraturan PRESIDEN Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH memiliki tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPJPH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal;
c. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
3.4.2. Struktur Organisasi BPJPH Sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan PRESIDEN Nomor 153 tahun 2024 tentang badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPJPH guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini
berjalan secara optimal, efisien, dan akuntabel. Untuk itu, ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja BPJPH agar lebih efektif dalam menjalankan mandatnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas sistem jaminan produk halal di INDONESIA.
Adapun susunan organisasi BPJPH berdasarkan peraturan badan tersebut terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal;
e. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal;
f. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal;
g. Inspektorat;
h. Pusat Data dan Informasi; dan
i. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal.
Gambar 26 Bagan Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Sumber: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2024
Sebagaimana Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dapat dijelaskan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Sekretariat Utama Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Umum dan Keuangan.
2. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal. Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal;
f. pelaksanaan administrasi deputi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Susunan organisasi Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal terdiri atas:
a. Direktorat Kemitraan dan Kerja Sama; dan
b. Direktorat Standardisasi Halal.
3. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal. Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal;
f. pelaksanaan administrasi deputi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Susunan organisasi Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal terdiri atas:
a. Direktorat Registrasi Halal; dan
b. Direktorat Sertifikasi Halal.
4. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal. Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan Jaminan Produk Halal;
f. pelaksanaan administrasi deputi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal terdiri atas:
a. Direktorat Bina Jaminan Produk Halal; dan
b. Direktorat Pengawasan Jaminan Produk Halal.
5. Inspektorat Inspektorat merupakan unsur pengawas intern di lingkungan BPJPH yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPJPH. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPJPH;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BPJPH;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
5. Pusat Data dan Informasi Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Kepala Pusat. Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola teknis di bidang data dan informasi;
c. pelaksanaan pengumpulan, verifikasi, validasi, dan integrasi data BPJPH;
d. pelaksanaan pengolahan data BPJPH;
e. penyajian data dan diseminasi informasi;
f. pengembangan dan pendayagunaan sistem, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi;
g. pengelolaan keamanan informasi dan manajemen risiko;
h. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang data dan teknologi informasi;
i. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Susunan organisasi Pusat Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
7. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia Jaminan Produk Halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia Jaminan Produk Halal;
c. pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural;
d. pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis;
e. pengelolaan tugas belajar dan beasiswa;
f. koordinasi administrasi jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Jaminan Produk Halal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
3.4.3. Pengembangan SDM BPJPH Jumlah SDM yang dimiliki BPJPH untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan JPH per April 2025 adalah sebanyak 191 orang.
Mengingat kompleksitas dan cakupan layanan yang terus berkembang, jumlah ini belum mencukupi untuk menjawab kebutuhan operasional secara optimal. Oleh karena itu, BPJPH juga memperkuat kapasitas pelaksanaannya dengan merekrut tenaga tambahan berupa outsourcing dan tenaga musiman sesuai kebutuhan. Upaya ini dilakukan agar layanan sertifikasi halal tetap berjalan secara efektif di tengah keterbatasan jumlah ASN.
Sedangkan, untuk kebutuhan jangka menengah, jumlah pegawai diproyeksikan meningkat secara bertahap dengan perkiraan kebutuhan 343 orang pada tahun 2025 hingga 1.005 orang pada tahun 2029, melalui skema rekrutmen PPPK dan CPNS.
Peningkatan ini mencerminkan kebutuhan strategis dalam memperkuat kelembagaan BPJPH, seiring dengan peran INDONESIA yang terus diarahkan menjadi pusat halal dunia.
3.4.4. Pengembangan UPT Layanan JPH di Daerah BPJPH memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi kebijakan halal yang merata dan efektif di seluruh wilayah. Saat ini, penyelenggaraan JPH masih terpusat di tingkat nasional, sementara kebutuhan layanan halal semakin meningkat di berbagai daerah. Untuk menjawab tantangan ini, BPJPH perlu membentuk UPT Layanan JPH di daerah guna menunjang keberhasilan penyelenggaraan JPH sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Keberadaan UPT Layanan JPH di daerah akan mempercepat dan mempermudah layanan halal bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan akses lebih dekat terhadap layanan sertifikasi halal.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan PRESIDEN Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat membentuk perwakilan atau unit pelaksana teknis di daerah.
Langkah ini juga selaras dengan ketentuan regulatif, khususnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang pada Pasal 3 ayat (5) menyatakan bahwa "dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan LPNK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala LPNK." Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BPJPH sebagai LPNK untuk membentuk UPT yang langsung bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Untuk itu, BPJPH berupaya untuk membentuk UPT dengan tahapan pada tabel 12 berikut.
Tabel 11 Tahapan Pembentukan UPT Layanan JPH Persiapan Inisiasi Operasi Pengembangan Keunggulan • Kajian pembentukan UPT BPJPH • Pengurusan perijinan • Perencanaan pembangunan fisik • Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana • Pembangunan fisik Pembentukan UPT BPJPH • Pemenuhan SDM UPT BPJPH • Pemenuhan sarana dan prasarana • Pelaksanaan program • Peningkatan kapasitas UPT BPJPH • Peningkatan kolaborasi perangkat daerah dan mitra • Peningkatan usaha pelaku usaha • UPT BPJPH telah terbangun sebagai ‘center of excellence’ • Sinergitas dalam pelaksanaan JPH hingga seluruh INDONESIA 2025 2025-2026 2026-2028 2028-2029 Sumber : Naskah Akademik UPT Layanan JPH, 2025 UPT BPJPH akan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan diharapkan dapat memberikan manfaat:
a. Keberadaan memiliki pola keterkaitan dengan fungsi-fungsi pengembangan pada Deputi- Deputi yang ada pada BPJPH;
b. Dapat memberikan kemudahan dalam koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan yang ada di daerah; dan
c. Diharapkan dapat mendukung ‘positioning’ dalam hal hubungan kelembagaan Lebih lanjut, dengan kedudukannya sebagai bagian dari organisasi pusat, pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPJPH mencakup lintas unsur pelaksana. Dalam menjalankan perannya, UPT BPJPH berinteraksi secara langsung dan timbal balik dengan tiga deputi, yaitu Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. Sementara itu, dari sisi administratif, UPT BPJPH di daerah berada di bawah pembinaan Sekretaris Utama Badan.
Berikut bagan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH dan UPT Layanan JPH.
Gambar 27 Kedudukan UPT dalam Instansi Induk BPJPH
Sumber : Naskah Akademik UPT Layanan JPH, 2025 Berikut adalah kerangka pencapaian pembentukan UPT Layanan Jaminan Produk Halal Tahun 2025-2029.
Tabel 12 Matriks Pengembangan Tahapan UPT Jaminan Produk Halal Tahun 2025- 2029 No.
Jumlah UPT di Daerah yang akan dibentuk Target Prioritas Provinsi Target Penyelesaian 1 10 UPT Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku 2025 2 6 UPT Aceh, Banten, DIY, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara 2026 3 6 UPT Jambi, Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, NTT 2027 4 6 UPT Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah 2028 5 5 UPT Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat 2029