Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.
3. Sekretaris Utama BPIP, yang selanjutnya disebut Sekretaris Utama adalah unsur pelaksana BPIP yang bertanggung jawab kepada Pimpinan dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
4. Pegawai BPIP, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah deputi, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan BPIP.
5. Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan BPIP serta bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana yang diadukannya.
6. Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
7. Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan BPIP.
8. Teradu adalah Pegawai yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran dan/atau tindak pidana.
8. Kepala Biro Pengawasan Internal, atau selanjutnya disebut Kepala Biro adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengawasan Internal.
9. Korupsi adalah perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
10. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara.
11. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan/atau negara.
12. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai BPIP, yang selanjutnya disebut Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, perilaku, tulisan, dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
13. Hari adalah hari kerja.