Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Deputi melakukan pengkajian berkala terhadap substansi Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam melakukan pengkajian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat mengikutsertakan:
a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau
b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
Your Correction
