Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPIP melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pemanfaatan Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP dapat mengikutsertakan: a. lembaga tinggi negara; b. kementerian/lembaga; c. pemerintahan daerah; d. organisasi sosial politik; dan e. komponen masyarakat lainnya. (1) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi.
Your Correction