Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPIP melakukan sosialisasi Materi Dasar PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan: a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Your Correction