Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) BPIP melakukan sosialisasi Materi Dasar PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan:
a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau
b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Your Correction
