Article 1
(1) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam mengenal, memahami, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.