Article 1
(1) Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya per kegiatan.
(2) Hak keuangan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan.
(3) Fasilitas lainnya per kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada saat atau setelah kegiatan dilaksanakan.