Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum dan Organisasi melaksanakan fungsi: a. pengoordinasian perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan; b. pengoordinasian perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan produk hukum; c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; d. penyediaan informasi produk hukum; e. pelaksanaan penelaahan hukum; f. pelaksanaan evaluasi produk hukum; g. pelaksanaan mediasi dan pendampingan hukum; h. pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi; i. pelaksanaan pembinaan dan penataan tata laksana; j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction