Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan;
e. koordinasi penyiapan laporan berkala mengenai pertanggungjawaban kinerja dan anggaran Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
f. perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Your Correction
