Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntasi, dan pelaporan keuangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan evaluasi, analisis, dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
d. penyusunan bahan perumusan kebijakan dan rencana program dan penganggaran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
