Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
(2) Pelaksanaan tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan internal BPIP atas arahan Kepala;
b. memberikan tugas dan mengoordinasikan kelompok ahli;
c. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan BPIP;
d. membantu Kepala dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
e. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan BPIP;
g. mewakili Kepala pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Kepala;
dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
