Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Kepala dapat mengangkat kelompok ahli untuk membantu Deputi dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara teknis serta substantif sesuai dengan bidang penugasannya atas persetujuan ketua Dewan Pengarah.
(2) Tugas dan pengangangkatan kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPIP mengenai kelompok ahli di lingkungan BPIP.
Your Correction
