Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan;
e. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
f. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi; dan
i. Pusat;
Your Correction
