Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Untuk mendukung dan membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas, Dewan Pengarah dapat dibantu oleh:
a. dewan pakar;
b. staf khusus; dan
c. satuan tugas khusus.
(2) Ketentuan mengenai tugas dewan pakar, staf khusus, dan satuan tugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
