Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA
Current Text
(1) Sistematika laporan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terdiri atas:
a. latar belakang;
b. permasalahan;
c. tujuan dan kegunaan;
d. metodologi;
e. hasil kajian dan analisis; dan
f. simpulan.
(2) Format sistematika laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
