Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA
Current Text
(1) Deputi membentuk Tim Verifikasi Internal untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b.
(2) Tim Verifikasi Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Tim Verifikasi Internal I (TKI I) meliputi bidang politik, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat; dan
b. Tim Verifikasi Internal II (TKI II) meliputi bidang perekonomian, moneter, jasa keuangan, bumn, penanaman modal, perencanaan pembangunan nasional dan fiskal, sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, pertanian, agraria, tata ruang, perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi.
(3) Tim Verifikasi Internal menyusun laporan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Laporan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Deputi.
Your Correction
