Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA
Current Text
(1) Kepala BPIP menugaskan Deputi untuk melakukan kajian terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. identifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila;
b. verifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang
dianggap bertentangan dengan Pancasila;
c. pendalaman materi terhadap hasil identifikasi dan verifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila; dan
d. penyusunan laporan kajian terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Your Correction
