Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diajukan secara tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila; dan b. uraian hal yang menjadi dasar permohonan tentang Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diajukan dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, pimpinan organisasi sosial politik, atau perwakilan komponen masyarakat lainnya.
Your Correction