Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIP untuk periode 5 (lima) tahun.
2. Rencana Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renja BPIP adalah dokumen
perencanaan BPIP untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.