Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELARASAN NILAI DASAR PANCASILA DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI, RANCANGAN PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, RANCANGAN PERATURAN DARI LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH
Current Text
(1) Tim Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas 2 (dua) kelompok, meliputi:
a. Tim Penyelarasan I (TP I) meliputi bidang politik, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat; dan
b. Tim Penyelarasan II (TP II) meliputi bidang perekonomian, moneter, jasa keuangan, bumn, penanaman modal, perencanaan pembangunan nasional dan fiskal, sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, pertanian, agraria, tata ruang, perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi.
(2) Keanggotaan Tim Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BPIP; dan
b. kelompok kerja perancang peraturan perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membidangi Pengharmonisasian rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(3) Tim Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas berdasarkan perintah lisan dan/atau tertulis yang ditandatangani paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kedeputian Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
(4) Mekanisme dan pembagian tugas tim Penyelarasan ditetapkan oleh Deputi.
Your Correction
