Article 1
(1) Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Kelas Jabatan Pelaksana di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Kelas Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.