Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPKN melaksanakan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima perintah dari PPKN. (2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis melalui PPKN. (3) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
Your Correction