Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. deputi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang keuangan atau sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang pengawasan internal; dan/atau
d. pejabat lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2).
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis melakukan sidang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Majelis dibentuk.
Your Correction
