Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPKN menyusun laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima dan menyetujui tanggapan, menolak tanggapan, atau tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud dalam 13 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (2) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai orang yang diduga menyebabkan terjadinya Kerugian Negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. identitas orang yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; b. kronologi fakta; c. analisis bukti pendukung; d. daftar harta kekayaan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain yang dijadikan jaminan; dan e. jumlah Kerugian Negara. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat: a. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara; dan b. kronologi fakta. (5) TKPN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang membentuknya.
Your Correction