Correct Article 62
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2024
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YUDIAN WAHYUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Format 1 SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara yang Merupakan Pihak Yang Merugikan
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama/NIP : … Pangkat/Golongan : … Jabatan : … Unit Kerja : … Alamat : ...
menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp...,- (...sebutkan dengan huruf...), yakni kerugian yang disebabkan atas kekurangan … (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ... (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud).
Jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di … pada tanggal … (salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini). *) atau Jumlah Kerugian Negara dimaksud akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di … dalam jangka waktu ...**), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp…,- (sebutkan dengan huruf) dengan menyerahkan jaminan berupa …*)
Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan penarikan kembali dalam bentuk apapun.
Mengetahui
Jakarta, … Sekretaris Utama,
(meterai cukup)
… NIP … (Nama Penanggung Jawab Kerugian Negara) Saksi-Saksi
1. …
2. …
*) Pilih salah satu.
**) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani atau jangka waktu sesuai dengan peraturan Kepala atas jangka waktu kondisi tertentu.
Format 2 SKTJM untuk pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ...
Alamat
: ...
Nomor KTP : ...
Sebagai Pengampu/Yang Memperoleh Hak/AhIi Waris*) dari pihak Penanggung Jawab Kerugian atas nama:
Nama/NIP
: ...
Pangkat/Golongan : ...
Unit
: ...
menyatakan dengan ini tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Negara sebesar Rp… (sebutkan dengan huruf), yakni kerugian disebabkan atas kekurangan ... (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa ... (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud).
Jumlah Kerugian Negara dimaksud telah saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening Kas Negara di ... pada tanggal ... (salinan bukti tanda setor dilampirkan bersama ini).*) Atau Jumlah Kerugian Negara dimaksud akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah dimaksud ke rekening, Kas Negara di. ... dalam jangka waktu ... **), dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp...,- (sebutkan dengan huruf) dengan menyerahkan jaminan berupa ...)
Apabila dalam jangka waktu di atas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari bahwa setelah keterangan ini dibuat tidak boleh mengajukan penarikan kembali dalam bentuk apapun.
Jakarta, ...
Mengetahui, Sekretaris Utama,
(meterai cukup)
… (NamaPengampu/YangMemperoleh NIP… Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab)
Saksi-Saksi:
1. …
2. … *) Pilih salah satu.
**) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani atau akibat kelalaian
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani atau jangka waktu sesuai dengan peraturan Kepala atas jangka waktu kondisi tertentu.
Format 3 Permohonan Penentuan Jangka Waktu Berbeda untuk Kerugian Negara sebagai Akibat Kelalaian
KOP SURAT
Nomor : …
Tanggal, bulan, dan tahun Lampiran : … Hal : Penetapan Jangka Waktu Berbeda
Pengembalian Kerugian Negara
Yth. Sdr… (Pihak Yang Mengajukan Permohonan) di Jakarta
Sehubungan dengan surat Saudara nomor … tanggal … perihal tersebut di atas, yang menyampaikan permohonan penentuan jangka waktu berbeda untuk Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian sesuai dengan ketentuan tersebut yakni dari 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani menjadi … (... sebutkan dengan huruf ...) bulan, dengan alasan/kondisi mengajukan permohonan karena … (alasan/kondisi mengajukan permohonan dari pemohon).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan memperhatikan alasan/kondisi Saudara dan ketentuan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka dengan ini disampaikan bahwa permohonan Saudara mengenai penentuan jangka waktu berbeda untuk Kerugian Negara dimaksud disetujui atau ditolak*).
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. Kepala Sekretaris Utama,
… NIP … Tembusan:
1. Atasan Langsung dari pihak yang mengajukan permohonan; dan
2. Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
*) Pilih salah satu
Format 4 Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS)
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA ... PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA UNIT KERJA ...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor …, tanggal … perihal …, dinyatakan … Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan … (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…- (… sebutkan dalam huruf …) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara …;
b. bahwa berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Saudara ... pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp…,- (... sebutkan dalam huruf...) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
c. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Negara masih mengalami kerugian sebesar Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...);
d. bahwa berdasarkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf c serta dalam rangka menjamin kepentingan negara agar negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … tanggal … yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti
Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pasal … Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja ...;
Mengingat : 1. …
2. dst
3. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA … PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA UNIT KERJA ….
KESATU : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … sebesar Rp …, (... sebutkan dalam huruf...).
KEDUA : Memerintahkan kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … mengganti Kerugian Negara sebesar Rp...,- (....sebutkan dalam huruf...) dibayarkan secara tunai dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Negara melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Unit Kerja … (Unit Kerja**) dan kode akun sesuai Keputusan Direktur Perbendaharaan Nomor KEP-658/PB/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Perbendaharaan Nomor KEP-617/PB/2017 tentang Pemutakhiran Kodifikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, yaitu 425791 Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Keputusan ini ditetapkan.
KETIGA : Daftar harta kekayaan dari Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … adalah ….
KEEMPAT : Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Keputusan ini, Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … diberikan kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan yang disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti yang cukup kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara.
KELIMA : Pengajuan keberatan dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tidak menunda kewajiban Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEENAM : Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan
pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Unsur Pimpinan;
2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Pimpinan eselon I dari Unit Kerja bersangkutan;
4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan;
5. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;
6. dan seterusnya …; dan
7. Saudara … pegawai pada …, untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …
a.n. KEPALA, SEKRETARIS UTAMA,
… NIP …
*) Pilih salah satu.
**) Diisi nama organisasi unit Eselon I dari Unit Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara
Format 5 SKP2K bagi Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA … PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA UNIT KERJA …
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA,
Menimbang :
a. bahwa Saudara … pegawai/mantan pegawai *) pada Unit Kerja …, selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan … (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Negara sebesar Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai *) dari Saudara …;
b. bahwa berdasarkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Saudara … bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tanggal …;
c. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sampai dengan tanggal jatuh tempo Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak pada tanggal … jumlah Kerugian Negara yang sudah dibayarkan Saudara … adalah sebesar Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...);
d. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, negara masih mengalami kerugian sebesar Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...);
e. bahwa sehubungan dengan adanya kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hal eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun Anggaran … sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila nomor … tanggal …, terdapat alasan untuk melakukan
penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pasal … Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembebanan Penggantian Kerugian kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …;
Mengingat :
1. …
2. dst
3. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA … PEGAWAI PADA UNIT KERJA ….
KESATU : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … sebesar Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...).
KEDUA : Memperhitungkan pengembalian sebagian Kerugian Negara oleh Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … sebesar Rp…, (...sebutkan dalam huruf...) sebagai angsuran, sehingga jumlah Kerugian Negara yang masih menjadi tanggung jawab Saudara pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … sebesar Rp…, - (...sebutkan dalam huruf...).
KETIGA : Memerintahkan kepada Sekretaris Utama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Menjual atau mencairkan barang jaminan Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang menangani pengurusan piutang Negara untuk pengembalian Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum KESATU KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
3. Pimpinan eselon I dari Unit Kerja bersangkutan;
4. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;
5. dan seterusnya …; dan
6. Saudara … pegawai pada …, untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …
a.n. KEPALA SEKRETARIS UTAMA,
… NIP …
*) Pilih salah satu.
**) Diisi nama organisasi unit Eselon I dari Unit Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara
Format 6 SKP2K bagi Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dapat Menerima atau Mengajukan Keberatan atas SKP2KS
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA … PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA UNIT KERJA ...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA,
Menimbang :
a. bahwa Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan … (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara …, telah melanggar kewajibannya untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...);
b. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Negara mengalami kerugian sebesar Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...);
c. bahwa sehubungan dengan kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp…,- (...
sebutkan dalam huruf...) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
d. bahwa sehubungan dengan tidak ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Negara nomor … tanggal … yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan
ganti kerugian kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …;
e. bahwa sehubungan dengan penuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …;
f. bahwa sehubungan dengan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Saudara … mengajukan keberatan dengan surat nomor … tanggal … perihal … /tidak mengajukan keberatan*) atas Keputusan tersebut;
g. bahwa sehubungan dengan keberatan yang diajukan Saudara … sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar Negara mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun Anggaran … sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila nomor … tanggal …, terdapat alasan untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Pasal … Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja ...;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5934);
4. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA … PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA UNIT KERJA ….
KESATU : Membebankan penggantian kerugian kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … sebesar Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...).
KEDUA : Memerintahkan kepada Saudara ... pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, untuk memulihkan Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum KESATU paling lambat … (...sebutkan dalam huruf...) bulan sejak yang bersangkutan menerima Keputusan ini.
KETIGA : Daftar harta kekayaan milik Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, adalah ….
KEEMPAT : Memerintahkan kepada Sekretaris Utama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan ini ditetapkan menerbitkan Surat Penagihan (SPn) Ketiga kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, sebesar Rp…,- (…sebutkan dalam huruf...).
KELIMA : Memerintahkan kepada Sekretaris Utama setelah jangka waktu dimaksud dalam Diktum KEDUA terlewati dan tidak ada pemulihan Kerugian Negara dimaksud dalam Diktum KESATU, untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEENAM : Penyerahan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara atas Kerugian Negara yang mengalami kemacetan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
3. Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara;
4. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;
5. dan seterusnya … ;
6. Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja, untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …
a.n. KEPALA, SEKRETARIS UTAMA,
…
*) Pilih salah satu.
**) Diisi nama organisasi/Unit Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
Format 7 Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA … PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA …
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA,
Menimbang : a. bahwa Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan … (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara …, telah melanggar kewajibannya untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...);
b. bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Negara mengalami kerugian sebesar Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...);
c. bahwa sehubungan dengan adanya kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf b Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Negara sejumlah Rp…,- (...sebutkan dalam huruf...) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Negara secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak;
d. bahwa sehubungan dengan tidak ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Saudara … mengajukan keberatan dengan surat nomor … tanggal … perihal … atas Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …;
e. bahwa sehubungan dengan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan berdasarkan
ketentuan Pasal 25 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan ketentuan Pasal … Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun Anggaran … telah mengadakan Sidang Majelis pada tanggal … dengan Risalah Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada KeKepalaan Koordinator nomor … tanggal …;
f. bahwa sehubungan dengan sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun Anggaran … sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun Anggaran … MEMUTUSKAN menerima seluruhnya atas pengajuan keberatan Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …, atas Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Nomor… tanggal … tentang dan terjadinya kekurangan kan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) bukan akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara …, pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …;
g. bahwa sehubungan dengan putusan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Majelis Penyelesaian Kerugian Negara pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun Anggaran … memberikan pertimbangan kepada Kepala selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … dan penghapusan kekurangan … (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud);
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembebasan Penggantian Kerugian Negara kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja …;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 196);
4. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TENTANG PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA … PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA UNIT KERJA ….
KESATU : Membebaskan penggantian Kerugian Negara kepada Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … selaku penanggung jawab atas kekurangan ...
(uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa … (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud).
KEDUA : Memerintahkan kepada Sekretaris Utama mengusulkan dan menyerahkan penghapusan … (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) yang berada dalam penguasaan Saudara … pegawai/mantan pegawai*) pada Unit Kerja … kepada instansi yang mengurus penghapusan atas … (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
3.Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara;
4.Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;
5.dan seterusnya …;
7. Saudara … pegawai pada Unit Kerja ….
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal …
a.n. KEPALA, SEKRETARIS UTAMA,
…
*) Pilih salah satu.
**) Diisi nama organisasi/Unit Kerja kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
Format 8 Format Surat Penagihan
Satuan Kerja (1) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor :
(4)
(2) SURAT PENAGIHAN (SPn) Lembar ke :
(5)
Berdasarkan dokumen sumber penagihan piutang PNBP berupa Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor (6) Tahun (7) tentang (8) yang diterbitkan oleh (9), kepada pegawai/pihak terutang yang tersebut di bawah ini:
Penyetoran Piutang PNBP ke Kas Negara menggunakan kode-kode Nama :
(10)
Alamat :
(11) Lembaga
: (19) (…)
Harus menyetor ke Kas Negara pada Bank Pos/ Persepsi
Unit Organisasi
: (19) (…)
Sebesar
Rp (12) Satuan Kerja : (19) (...)
Dengan Huruf
(13) Lokasi
: (19) (…)
Jenis Kewenangan : (19) (…) Yaitu :
(14)
Fungsi
: (19) (…)
Sub Fungsi
: (19) (…) Dibayar sekaligus*) Dibayar secara angsuran *)
Program
: (19) (…)
Jatuh tempo pembayaran SPn tanggal (15)
a. (16) kali angsuran Kegiatan
: (19) (…)
b. Besar angsuran @ Rp …,-
(17) Ouput
: (19) (…)
Jenis Belanja : (19) (…)
c. Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal (18)
Akun
: (19) (…)
Perhatian
(20)
1. Surat penagihan ini harus disimpan baik-baik
a.n. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,
2. Setiap penyetoran atas tagihan ini, agar pada bukti setor Sekretaris Utama,
berkenaan dicantumkan tanggal dan nomor Surat
(21)
Penagihan ini.
3. Apabila penyetoran dilakukan sendiri ke bank persepsi, maka penyetoran menggunakan kode- kode satuan kerja sebagaimana tersebut di atas, kemudian fotokopi bukti penyetoran tersebut disampaikan kepada satuan kerja bersangkutan.
4. Surat Penagihan ini berlaku sebagai surat penagihan pertama.
*) diisi sesuai dengan cara pembayaran piutang PNBP
Petunjuk Pengisian Surat Penagihan No. Uraian Isian
(1) Diisi dengan nama Unit Kerja
(2) Diisi dengan kode Unit Kerja
(3) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga
(4) Diisi dengan nomor Surat Penagihan
(5) Diisi dengan lembar Surat Penagihan
a. Lembar pertama untuk pihak yang berutang;
b. Lembar kedua untuk unit administrasi untuk digunakan sebagai penagihan;
c. Lembar ketiga untuk unit pembukuan untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada Kartu Piutang.
(6) Diisi dengan nomor Surat Keputusan
(7) Diisi dengan tanggal dan tahun Surat Keputusan
(8) Diisi dengan uraian Surat Keputusan
(9) Diisi dengan pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan
(10) Diisi dengan nama pihak terutang
(11) Diisi dengan alamat pihak terutang
(12) Diisi dengan jumlah piutang PNBP dalam angka
(13) Diisi dengan jumlah piutang PNBP dalam huruf
(14) Diisi dengan uraian piutang PNBP
(15) Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran piutang PNBP (satu bulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran piutang PNBP)
(16) Diisi dengan angka yang menunjukan berapa kali piutang PNBP akan diangsur
(17) Diisi dengan nilai rupiah per angsuran dalam angka dan huruf
(18) Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran
(19) Diisi dengan uraian dan kode KeKepalaan Negara/Lembaga , Unit Organisasi, Unit Kerja, Lokasi, Jenis Kewenangan, Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Output, Jenis Belanja, Akun Piutang PNBP Bersangkutan.
(20) Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan/penerbitan SPn
(21) Diisi dengan nama dan NIP Kepala Unit Kerja bersangkutan
Format 9 Surat Keterangan Tanda Lunas
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
SURAT KETERANGAN LUNAS (SKTL) Nomor:
Sekretaris Utama dengan ini menerangkan bahwa utang atas nama Sdr.
… sebesar Rp…,- (...sebutkan dengan huruf...) yang berdasarkan Surat … nomor … tanggal …*), dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk mengembalikan Kerugian Negara selama … serta yang ditagih dengan Surat Penagihan (SPn) tanggal … nomor …**) telah dibayar lunas.
Sehubungan dengan Sdr …, telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara, maka segera dilakukan pengembalian barang jaminan/pengembalian harta kekayaan yang disita.
Jakarta, … 20XX Sekretaris Utama,
...
NIP...
Tembusan:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Negara;
3. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
4. …;
5. … dan seterusnya …; dan
6. Saudara … (Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris)
*) Sebutkan penetapan pengembalian Kerugian Negara berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
**) Sebutkan apabila pelunasan penagihan dilakukan dengan penerbitan SPn.
***) Pilih salah satu: pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM/pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
Format 10 Surat Permohonan Pencabutan Sita Atas Harta Kekayaan
KOP SURAT
Nomor : S - …
Tanggal, bulan, dan tahun Sifat : … Lampiran : … Hal : Permohonan Pencabutan Sita
atas Harta Kekayaan
Saudara …*)
Yth. Ketua Panitia Urusan Piutang Negara di Jakarta
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Saudara …*), telah melakukan pelunasan piutang ganti Kerugian Negara sebesar Rp…,- (...sebutkan dengan huruf...) yang berdasarkan Surat … nomor … tanggal …**), dengan jangka waktu yang ditetapkan untuk mengembalikan Kerugian Negara selama … serta yang ditagih dengan Surat Penagihan (SP) tanggal … nomor …***) dana atas pelunasan piutang dimaksud, kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKTL) nomor … tanggal … (terlampir SKTL).
Berkenaan dengan telah dilakukannya sita atas harta kekayaan a.n.
Saudara …*) oleh Saudara sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan (SPP) nomor … tanggal … dengan Berita Acara Penyitaan nomor … tanggal …, dengan ini kami mengajukan permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan a.n. Saudara …*) untuk dilakukan pengembalian harta kekayaan yang disita kepada Saudara …*).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sekretaris Utama,
… NIP…
*) Isi nama Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
**) Sebutkan penetapan pengembalian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS, atau SKP2K.
***) Sebutkan apabila pelunasan penagihan dilakukan dengan penerbitan SPn.
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUDIAN WAHYUDI
Your Correction
