Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 paling sedikit meliputi: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dan melaporkannya kepada Kepala melalui Sekretaris Utama; c. mencatat Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan berkas Kerugian Negara.
Your Correction