Correct Article 55
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan SKTJM, SKP2KS, SKP2K, atau keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara.
Your Correction
